Daftar serta Penjelesan Investasi Saham Syariah di Indonesia

Saham syariah    tersedia  bagi  mereka yang tertarik untuk  berinvestasi di pasar modal  tetapi  khawatir tentang  keadaan halal dari produk investasi yang ingin  mereka  putuskan.

Saham syariah yang diambil dari  situs  kuasa  Bursa Dampak Indonesia  (BEI) merupakan pengaruh  berupa  saham yang tidak melanggar  konsep syariah di pasar modal.

Pengertian  saham dalam  Kerangka  Ekuitas Syariah mengarah  pada definisi saham dalam mumi, yang diatur   oleh undang-undang atau dalam  ketentuan  lain dari  Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK).

Dalam situs hukum   OJK   dijelaskan    bahwa gagasan  saham sebenarnya  masuk ke dalam kegiatan musyarakah atau syirkah, yaitu partisipasi hak atas  modal dan hasil usaha.

Dengan begitu, dalam praktiknya saham tidak  bertentangan dengan  konsep syariah,  karena saham merupakan bukti penyertaan modal  dalam perusahaan   dari investor  ,  dan investor akan mendapatkan hasil bentuk dividen.     Namun, tidak semua saham   dapat langsung  diklasifikasikan sebagai saham   Syariah.

Ada  dua jenis  saham  syariah  yang saat ini dipertimbangkan    di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham   yang dijamin  memenuhi Persyaratan  Seleksi Saham Syariah  sesuai dengan  Pasal OJK  No. 35/POJK.04/2017 tentang  persyaratan dan penerbitan Daftar  Dampak  Syariah  ,

Yang kedua adalah saham   yang dicatatkan  sebagai  saham  Syariah oleh emiten atau perusahaan  audiens syariah berdasarkan Pasal  No. 17/POJK.04/2015 OJK   .

Persyaratan Persediaan Syariah

Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)   menerbitkan  daftar  saham syariah di  pasar modal  Syariah Indonesia  , terlepas dari apakah saham tersebut terdaftar di BEI  atau  tidak.  Penerbitan daftar saham syariah  dilakukan pada bulan Mei dan November setiap tahunnya.

Saat ini, persyaratan untuk  saham Syariah OJK  adalah:

Emiten tidak lakukan aktivitas usaha seperti berikut:

  • Permainan judi dan permainan yang termasuk judi;
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, diantaranya:
  • perdagangan yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/keinginan palsu;
  • Jasa keuangan ribawi, diantaranya:
  • bank berbasiskan bunga;
  • perusahaan pendanaan berbasiskan bunga;
  • Jual-beli resiko yang memiliki kandungan elemen ketidakjelasan (gharar) dan/atau judi (maisir),
  • diantaranya asuransi konservatif;
  • Menghasilkan, membagikan, memperdagangkan, dan/atau sediakan diantaranya:
  • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram lighairihi) yang diputuskan oleh DSN MUI;
  • Lakukan transaksi bisnis yang memiliki kandungan elemen suap (risywah); dan
  • Emiten penuhi rasio-rasio keuangan seperti berikut:
  • Keseluruhan hutang yang berbasiskan bunga dibanding dengan keseluruhan asset tidak lebih dari 45 %
  • Keseluruhan penghasilan bunga dan penghasilan tidak halal yang lain dibanding dengan
  • keseluruhan penghasilan usaha (revenue) dan penghasilan lainnya tidak lebih dari 10 %.

 Daftar Saham Syariah

Setelah Anda memahami saham Syariah    dan  apakah itu  persyaratan saham Syariah, Anda perlu memahami bahwa BEI  memiliki   banyak indeks  saham yang berisi  daftar  saham Syariah.

Dalam jumlah saham saham  , investor  dapat  merasakan apa yang  dipikirkan  oleh saham  Islam  untuk dikumpulkan.

Salah satunya adalah Indeks Saham Syariah, atau Indeks Syariah Jakarta  (JII).   JII adalah indeks  saham syairah yang pertama kali diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2000 di pasar    modal Indonesia.

Berikut daftar saham syariah terkini yang ada pada JII per 6 Agustus 2021 sampai November 2021:

  • Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  • Adaro Energy Tbk (ADRO)
  • AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  • Bermacam Tambang Tbk (ANTM)
  • Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  • Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  • XL Axiata Tbk (EXCL)
  • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  • Vale Indonesia Tbk (INCO)
  • Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  • Cantik Strategi Pulp dan Paper Tbk (INKP)
  • Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  • Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  • Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  • Partner Keluarga Karyasehat (MIKA)
  • Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  • Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  • Bukit Asam Tbk (PTBA)
  • PP (Persero) Tbk (PTPP)
  • Pakuwon Jati Tbk (PWON)
  • Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
  • Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
  • Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  • Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
  • United Tractors Tbk (UNTR)
  • Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  • Wijaya Kreasi (Persero) Tbk (WIKA)

 Indeks Saham Syariah

Selain JII,  masih banyak  indeks saham syariah lainnya seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Indeks   Syariah    Jakarta  70 dan BUMN BEI-MES 17.

Adapun rincian narasinya  adalah sebagai berikut:

Indeks Syariah Saham  Indonesia  (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 merupakan indeks  gabungan dari saham  syariah yang tercatat di BEI   . ISSI merupakan sinyal  kinerja  pasar saham Syariah Indonesia  .    Komponen ISSI adalah seluruh  saham Syariah yang tercatat  di BEI  dan  telah masuk dalam  Daftar Dampak Syariah   (DES)  yang didistribusikan  oleh  OJK.   Dengan kata lain, BEI   tidak  memilih saham syariah  untuk masuk ke   ISSI.

Indeks Islam Jakarta  (JII)

BEI  menentukan dan memilih saham  syariah  sebagai komponen JII.   Adapun persyaratan  likuiditas yang digunakan untuk mengklasifikasikan 30 saham Syariah  sebagai  KONSTITUEN  JII  adalah sebagai berikut:

Saham syariah  yang terdapat dalam  komponen  Indeks  Saham Syariah  Indonesia  (ISSI) telah dicatatkan dalam  6 bulan terakhir.

Kami  telah menentukan 60 saham berdasarkan posisi kapitalisasi pasar rata-rata tertinggi dalam 1 tahun  terakhir.

Dari  60 saham tersebut,  30  saham juga  ditentukan berdasarkan  nilai   perdagangan bisnis rata-rata harian tertinggi di pasar reguler.   Dipilih 30  saham  yang  masih ada  sebagai saham   .

Indeks Islam Jakarta 70 (JII70)

Indeks Syariah    70 (Indeks JII70) Jakarta merupakan jumlah saham  syariah  yang diterbitkan BEI  pada  17 Mei 2018  .   Komponen  JII70  hanya terbagi dalam  70  saham Syariah  paling  likuid  yang tercatat di BEI.

BEI   menentukan  dan  memilih  saham syariah sebagai  komponen JII70  .    Persyaratan likuiditas yang digunakan untuk mengklasifikasikan 70 saham  Syariah sebagai  komponen  JII70  adalah:

Saham syariah  yang terdapat dalam  komponen  Indeks  Saham Syariah  Indonesia  (ISSI) telah dicatatkan dalam  6 bulan terakhir.

Menentukan 150 saham berdasarkan posisi  kapitalisasi pasar rata-rata tertinggi dalam  setahun terakhir

Dari  150 saham tersebut, 70  saham tersebut  selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai   rata-rata tertinggi transaksi bisnis harian di pasar umum.  Dipilih 70  saham yang  masih ada  sebagai saham   .

IDX-MES BUMN 17

Indeks  yang menghitung kinerja harga  17 saham syariah dan afiliasinya    didukung oleh 17  saham syariah  yang disebut  badan usaha milik negara (BUMN) dan  likuiditasnya, kapitalisasi  pasar yang besar  , dan kebutuhan perusahaan yang  baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan   kerja sama antara PT Bursa Dampak Indonesia (BEI) dengan   Asosiasi Warga Ekonomi Syariah (MES).

BEI  menentukan dan memilih  saham syariah  dalam komposisi BEI-MES BUMN 17  .    Adapun persyaratan yang digunakan untuk mengklasifikasikan 17  saham  Syariah  sebagai  komponen  BUMN BEI-MES 17  adalah sebagai berikut:

Saham syariah  termasuk dalam  komponen Indeks  Saham  Syariah Indonesia  (ISSI).  Saham perusahaan milik negara atau afiliasinya.   Dari  saham  yang ada,  17  saham  konstituen ditentukan oleh likuiditas dan komoditas.