Saham syariah tersedia bagi mereka yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal tetapi khawatir tentang keadaan halal dari produk investasi yang ingin mereka putuskan.
Saham syariah yang diambil dari situs kuasa Bursa Dampak Indonesia (BEI) merupakan pengaruh berupa saham yang tidak melanggar konsep syariah di pasar modal.
Pengertian saham dalam Kerangka Ekuitas Syariah mengarah pada definisi saham dalam mumi, yang diatur oleh undang-undang atau dalam ketentuan lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam situs hukum OJK dijelaskan bahwa gagasan saham sebenarnya masuk ke dalam kegiatan musyarakah atau syirkah, yaitu partisipasi hak atas modal dan hasil usaha.
Dengan begitu, dalam praktiknya saham tidak bertentangan dengan konsep syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dalam perusahaan dari investor , dan investor akan mendapatkan hasil bentuk dividen. Namun, tidak semua saham dapat langsung diklasifikasikan sebagai saham Syariah.
Ada dua jenis saham syariah yang saat ini dipertimbangkan di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dijamin memenuhi Persyaratan Seleksi Saham Syariah sesuai dengan Pasal OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang persyaratan dan penerbitan Daftar Dampak Syariah ,
Yang kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham Syariah oleh emiten atau perusahaan audiens syariah berdasarkan Pasal No. 17/POJK.04/2015 OJK .
Persyaratan Persediaan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah di pasar modal Syariah Indonesia , terlepas dari apakah saham tersebut terdaftar di BEI atau tidak. Penerbitan daftar saham syariah dilakukan pada bulan Mei dan November setiap tahunnya.
Saat ini, persyaratan untuk saham Syariah OJK adalah:
Emiten tidak lakukan aktivitas usaha seperti berikut:
- Permainan judi dan permainan yang termasuk judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, diantaranya:
- perdagangan yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/keinginan palsu;
- Jasa keuangan ribawi, diantaranya:
- bank berbasiskan bunga;
- perusahaan pendanaan berbasiskan bunga;
- Jual-beli resiko yang memiliki kandungan elemen ketidakjelasan (gharar) dan/atau judi (maisir),
- diantaranya asuransi konservatif;
- Menghasilkan, membagikan, memperdagangkan, dan/atau sediakan diantaranya:
- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram lighairihi) yang diputuskan oleh DSN MUI;
- Lakukan transaksi bisnis yang memiliki kandungan elemen suap (risywah); dan
- Emiten penuhi rasio-rasio keuangan seperti berikut:
- Keseluruhan hutang yang berbasiskan bunga dibanding dengan keseluruhan asset tidak lebih dari 45 %
- Keseluruhan penghasilan bunga dan penghasilan tidak halal yang lain dibanding dengan
- keseluruhan penghasilan usaha (revenue) dan penghasilan lainnya tidak lebih dari 10 %.
Daftar Saham Syariah
Setelah Anda memahami saham Syariah dan apakah itu persyaratan saham Syariah, Anda perlu memahami bahwa BEI memiliki banyak indeks saham yang berisi daftar saham Syariah.
Dalam jumlah saham saham , investor dapat merasakan apa yang dipikirkan oleh saham Islam untuk dikumpulkan.
Salah satunya adalah Indeks Saham Syariah, atau Indeks Syariah Jakarta (JII). JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2000 di pasar modal Indonesia.
Berikut daftar saham syariah terkini yang ada pada JII per 6 Agustus 2021 sampai November 2021:
- Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
- Adaro Energy Tbk (ADRO)
- AKR Corporindo Tbk (AKRA)
- Bermacam Tambang Tbk (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- Barito Pacific Tbk (BRPT)
- Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
- Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- XL Axiata Tbk (EXCL)
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
- Vale Indonesia Tbk (INCO)
- Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Cantik Strategi Pulp dan Paper Tbk (INKP)
- Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
- Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- Kalbe Farma Tbk (KLBF)
- Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- Partner Keluarga Karyasehat (MIKA)
- Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
- Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
- Bukit Asam Tbk (PTBA)
- PP (Persero) Tbk (PTPP)
- Pakuwon Jati Tbk (PWON)
- Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
- Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
- Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
- Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
- United Tractors Tbk (UNTR)
- Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
- Wijaya Kreasi (Persero) Tbk (WIKA)
Indeks Saham Syariah
Selain JII, masih banyak indeks saham syariah lainnya seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Indeks Syariah Jakarta 70 dan BUMN BEI-MES 17.
Adapun rincian narasinya adalah sebagai berikut:
Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 merupakan indeks gabungan dari saham syariah yang tercatat di BEI . ISSI merupakan sinyal kinerja pasar saham Syariah Indonesia . Komponen ISSI adalah seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI dan telah masuk dalam Daftar Dampak Syariah (DES) yang didistribusikan oleh OJK. Dengan kata lain, BEI tidak memilih saham syariah untuk masuk ke ISSI.
Indeks Islam Jakarta (JII)
BEI menentukan dan memilih saham syariah sebagai komponen JII. Adapun persyaratan likuiditas yang digunakan untuk mengklasifikasikan 30 saham Syariah sebagai KONSTITUEN JII adalah sebagai berikut:
Saham syariah yang terdapat dalam komponen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah dicatatkan dalam 6 bulan terakhir.
Kami telah menentukan 60 saham berdasarkan posisi kapitalisasi pasar rata-rata tertinggi dalam 1 tahun terakhir.
Dari 60 saham tersebut, 30 saham juga ditentukan berdasarkan nilai perdagangan bisnis rata-rata harian tertinggi di pasar reguler. Dipilih 30 saham yang masih ada sebagai saham .
Indeks Islam Jakarta 70 (JII70)
Indeks Syariah 70 (Indeks JII70) Jakarta merupakan jumlah saham syariah yang diterbitkan BEI pada 17 Mei 2018 . Komponen JII70 hanya terbagi dalam 70 saham Syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
BEI menentukan dan memilih saham syariah sebagai komponen JII70 . Persyaratan likuiditas yang digunakan untuk mengklasifikasikan 70 saham Syariah sebagai komponen JII70 adalah:
Saham syariah yang terdapat dalam komponen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah dicatatkan dalam 6 bulan terakhir.
Menentukan 150 saham berdasarkan posisi kapitalisasi pasar rata-rata tertinggi dalam setahun terakhir
Dari 150 saham tersebut, 70 saham tersebut selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai rata-rata tertinggi transaksi bisnis harian di pasar umum. Dipilih 70 saham yang masih ada sebagai saham .
IDX-MES BUMN 17
Indeks yang menghitung kinerja harga 17 saham syariah dan afiliasinya didukung oleh 17 saham syariah yang disebut badan usaha milik negara (BUMN) dan likuiditasnya, kapitalisasi pasar yang besar , dan kebutuhan perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Dampak Indonesia (BEI) dengan Asosiasi Warga Ekonomi Syariah (MES).
BEI menentukan dan memilih saham syariah dalam komposisi BEI-MES BUMN 17 . Adapun persyaratan yang digunakan untuk mengklasifikasikan 17 saham Syariah sebagai komponen BUMN BEI-MES 17 adalah sebagai berikut:
Saham syariah termasuk dalam komponen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Saham perusahaan milik negara atau afiliasinya. Dari saham yang ada, 17 saham konstituen ditentukan oleh likuiditas dan komoditas.